Timbulkan Kekhawatiran, Ahli Virologi: Virus Corona Tidak Menular dari Pasien Meninggal

- 1 April 2020, 20:08 WIB
lustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik.*
lustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Hingga kini kasus kematian akibat virus corona tercatat terus bertambah, baik itu secara global maupun hanya di Indonesia.

Di Indonesia, hingga kini telah tercatat 157 kematian dan secara global kasus kematian telah mencapai angka 43.569.

Namun, kekhawatiran masyarakat terhadap proses pemakaman pasien virus corona terutama yang tinggal di sekitar area pemakaman terus terjadi.

Hilang atau tidaknya virus pada tubuh seseorang pasien positif terinfeksi virus corona atau Covid-19 yang meninggal masih menjadi perdebatan. Terlebih di tengah merebaknya wabah virus corona seperti saat ini.

Baca Juga: BERITA BAIK, WHO Laporkan Penurunan Kasus Baru Virus Corona di Dunia 

Sebelumnya masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi bahwa virus tersebut bisa menular meskipun pasien telah meninggal.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemkot Depok, Ahli Virologi University Of Adelaide Australia, Mohammad Indro Cahyono menjelaskan bahwa virus jenis apapun hanya mampu berkembang biak pada tubuh yang masih bernyawa.

Ketika pasien positif meninggal, virus itu tetap berada di dalam tubuh pasien dan tidak dapat bertambah jumlahnya.

“Jika di dalam tubuh jenazah itu ada 100 virus, dengan sendirinya akan hilang dan hancur setelah melalui proses pembersihan jenazah yang dilakukan oleh tenaga medis profesional di rumah sakit,” ujar Indro.

Baca Juga: BERITA BAIK Indonesia Temukan Anticovid, Jamu 'Penangkal' Virus Corona 

Kendati demikian, Indro menjelaskan proses pembersihan jenazah positif virus corona harus tetap dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pemulasaran jenazah.

Selain mengikuti SOP, pembersihan jenazah tersebut hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis profesional di rumah sakit.

“Proses pembersihan murni berada di ruang jenazah rumah sakit dan seluruh tenaga medis yang melakukan pemulasaran, harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap,” kata Indro.

Setelah dimandikan, jenazah diberi kain kafan lalu dimasukkan ke dalam peti.

Baca Juga: Peneliti Thailand Mulai Uji Coba Tes Virus Corona 15 Menit 

Supaya lebih meyakinkan virus tersebut tidak menyebar, Indro menegaskan peti yang berisi jenazah tersebut harus tetap diberi cairan disinfektan.

"Proses pemakamannya pun sama dengan pemakaman pada umumnya dan penggali kubur tidak perlu menggunakan APD lengkap," katanya.

Lebih lanjut, Indro mengatakan jenazah positif virus corona dapat diantarkan di pemakaman umum dan tidak perlu berjarak 500 meter dari pemukiman karena WHO tidak menyebutkannya.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono menuturkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kota Depok akan melakukan sosialisasi secara masif terkait protokol pemakaman jenazah yang ditetapkan oleh World Health Organisation (WHO).

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Ratusan Narapidana di Rutan Depok Bebas 

Semua itu guna meningkatkan pemahaman masyarakat serta menjawab kekhawatiran mereka di tengah informasi yang beredar saat ini.

Sidik juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik, apabila ada jenazah pasien virus corona yang akan dimakamkan di TPU.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x