3. Produk investasi biasanya milik luar negeri.
4. Staf Penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang, seperti yang terjadi belakangan ini.
5. Pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi.
6. Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat, tokoh agama serta publik figur, yang dinilai lebih menarik.
7. Pengembalian macet di tengah-tengah.
Baca Juga: LINK NONTON Rookie Cops Episode 13 dan 14 Sub Indonesia, Spoiler: Perseteruan Kim Tak dan Seung Hyun
8. Klien tidak diizinkan untuk melihat dokumen resmi untuk investasi mereka.
9. Investasi yang belum terdaftar di Securities and Exchange Commission (Ilegal).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan nomor yang bisa diakses, jika Anda mencurigai ada sebuah investasi bodong.