Sementara, untuk pembagian STB gratis dari Kominfo ini akan dimulai pada 15 Maret hingga 30 April 2022.
Maka segera miliki perangkat STB tersebut sebelum migrasi TV dilaksanakan secara resmi oleh pemerintah.
Baca Juga: Input NIK KTP ke eform.bri.co.id, Ada BLT UMKM Rp600.000 bagi Penerima BPUM yang Penuhi Syarat Ini
Adapun berikut syarat untuk bisa mendapatkan perangkat STB gratis dari Kominfo:
1. Warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.
2. Penerima bantuan berupa Set Top Box merupakan keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau ASO.
Baca Juga: Diaz Hendropriyono Dikirimi Surat dari Sosok Misterius hingga Kenang Masa Lalu
4. Untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
5. Selain itu, penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.