3. Login dan isi data diri lengkap pada kolom pembuatan akun baru (jika belum memiliki akun).
4. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan nama lengkap sesuai dengan KTP.
5. Isi daerah Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan alamat rumah sesuai KTP.
Baca Juga: Jelaskan Kedatangannya ke Polda Metro Jaya, Raffi Ahmad Laporkan Medina Zein?
6. Setelahnya tulis alamat tempat tinggal dan lampirkan foto KTP berikut swafoto dengan menunjukkan KTP pribadi.
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Setelah berhasil membuat akun baru, Anda bisa dapat mengakses aplikasi, untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos 2022, untuk dapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo.
1. Pilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS.
2. Pilih menu 'tambah usulan', dan isi data yang ingin diusulkan.