3. Login dan isi data diri lengkap pada kolom pembuatan akun baru (untuk yang tidak memiliki akun), agar bisa mengakses aplikasi Cek Bansos.
4. Masukan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP, dan nama lengkap sesuai dengan KTP penerima STB gratis dari Kominfo.
5. Masukan nama daerah Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan alamat rumah lengkap sesuai domisili KTP.
6. Setelahnya tulis alamat tempat tinggal dan lampirkan foto KTP berikut swafoto dengan menunjukkan KTP penerima STB gratis dari Kominfo.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Senin, 13 Juni 2022: Ada Zalim, Cell at Work, dan Kurulus Osman 2
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Setelah berhasil membuat akun baru, Anda bisa dapat mengakses aplikasi, untuk melakukan pendaftaran DTKS online, untuk dapat STB gratis dari Kominfo.
1. Pilih opsi 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS online.
2. Pilih menu 'tambah usulan', dan isi data penerima yang ingin diusulkan.