5. Input alamat kecamatan sesuai domisili KTP penerima perangkat STB.
6. Setelah formulir pencarian data penerima perangkat STB sudah diisi lengkap, selanjutnya tulis nama lengkap penerima.
7. Kemudian ketik ulang kode OTP sesuai dengan yang tertera pada kolom di situs, kemudian klik ‘Cari Data’.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ayam atau Mulut? Jawabannya Dapat Ungkap Kepribadian Tersembunyi Anda
8. Tunggu beberapa menit, maka data yang dicari akan segera muncul jika sudah terdaftar sebagai penerima perangkat STB.
Demikian penjelasan cara pasang dan cek penerima perangkat STB dari Kominfo login link cekbansos.kemensos.go.id.***