Cara Pasang dan Cek Penerima Perangkat STB dari Kominfo, Login Link cekbansos.kemensos.go.id

- 22 Juni 2022, 21:31 WIB
Simak penjelasan cara pasang dan cek penerima perangkat STB dari Kominfo login link cekbansos.kemensos.go.id.
Simak penjelasan cara pasang dan cek penerima perangkat STB dari Kominfo login link cekbansos.kemensos.go.id. /dok Kominfo.

PR DEPOK - Simak cara pasang dan cek penerima perangkat STB dari Kominfo dengan login link cekbansos.kemensos.go.id.

Perubahan siaran TV analog ke dalam bentuk siaran TV digital ini sudah diberlakukan untuk dipasang, dengan menggunakan perangkat STB yang sudah mulai diberikan oleh Kominfo, baik secara membeli maupun gratis.

Namun untuk bisa mendapatkan dan menangkap siaran TV digital pada TV analog, Anda juga harus mengetahui bagaimana cara pasang dan cek penerima perangkat STB dari Kominfo, dengan login link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Akan Cair? Ini kata Menaker Terkait Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Perangkat STB ini diberikan oleh Kominfo kepada masyarakat, karena telah menerapkan program Analog Switch Off (ASO) atau pergantian siaran TV.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranakyat-Depok.com dari Instagram Indonesia Baik, berikut ini cara mudah pasang perangkat STB untuk bisa tangkap siaran TV digital pada TV analog.

Sebelum Anda mengubah siaran TV analog ke siaran TV digital dengan menggunakan perangkat STB, sebaiknya perlu memperhatikan beberapa hal dibawah ini:

1. Pastikan daerah tempat tinggal sudah tersedia sinyal untuk siaran Televisi digital (TV digital).

Baca Juga: Daftar PKH Tahap 2 Lewat Aplikasi Cek Bansos, Apa Saja Tanda sebagai Penerimanya?

2. Pastikan sudah memiliki antena UHF, baik berupa antena luar maupun dalam ruangan rumah.

3. Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan perangkat STB DVBT2.

Jika 3 hal di atas sudah terpenuhi, maka segera pasang perangkat STB untuk menangkap siaran TV digital pada TV analog.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 23-28 Juni 2022

1. Siapkan perangkat STB, TV, dan remot TV.

2. Sambungkan kabel antena TV ke perangkat STB.

3. Kemudian sambungkan kabel RCA (merah, kuning, putih) ke perangkat STB.

Baca Juga: Segera Daftar BPNT Kartu Sembako Online di Aplikasi Cek Bansos, Siapkan KTP dan Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta

4. Nyalakan TV dan perangkat STB dengan remote.

5. Pilih opsi ‘Simpan’ dan anda sudah siap nonton TV digital.

6. Pilih mode AV pada TV analog.

Baca Juga: Buruan Input Nama Lengkap di cekbansos.kemensos.go.id, Bisa Dapatkan PKH dan BPNT yang Masih Cair Juni 2022

7. Pilih menu ‘Pencarian Saluran’ pilih ‘Pencarian Otomatis’.

8. Pilih ‘Simpan’ siap nonton TV digital.

Adapun berikut cara cek penerima perangkat STB dari Kominfo di link cekbansos.kemensos.go.id:

1. Pertama login link cekbansos.kemensos.go.id untuk cek nama penerima perangkat STB.

Baca Juga: PKH Anak Sekolah Tahap 2 Masih Cair, Berikut Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos Online Pakai HP

2. Kemudian Isi formulir pencarian data penerima perangkat STB.

3. Masukkan alamat provinsi dan tempat tinggal lengkap penerima perangkat STB, dan sesuaikan dengan KTP pada formulir pencarian data.

4. Input alamat kabupaten atau kota tempat tinggal penerima perangkat STB.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH Online di Aplikasi Cek Bansos, Siapkan KTP agar Dapatkan Bantuan hingga Rp3 Juta

5. Input alamat kecamatan sesuai domisili KTP penerima perangkat STB.

6. Setelah formulir pencarian data penerima perangkat STB sudah diisi lengkap, selanjutnya tulis nama lengkap penerima.

7. Kemudian ketik ulang kode OTP sesuai dengan yang tertera pada kolom di situs, kemudian klik ‘Cari Data’.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ayam atau Mulut? Jawabannya Dapat Ungkap Kepribadian Tersembunyi Anda

8. Tunggu beberapa menit, maka data yang dicari akan segera muncul jika sudah terdaftar sebagai penerima perangkat STB.

Demikian penjelasan cara pasang dan cek penerima perangkat STB dari Kominfo login link cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x