PR DEPOK - Sejumlah aplikasi dan platform yang banyak digunakan masyarakat Indonesia terancam diblokir pada 20 Juli 2022.
Hal itu berkaitan dengan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendaftarkan diri ke Kominfo dengan batas waktu sampai 20 Juli 2022.
Sejauh ini ada sejumlah PSE yang belum mendaftarkan platform dan aplikasi mereka ke Kominfo, termasuk di antaranya WhatsApp dan Facebook.
PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses atau diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, berlaku juga untuk Facebook dan WhatsApp.
Berikut daftar lengkap aplikasi dan platform lainnya yang terancam diblokir jika tak mendaftar ke Kominfo sampai 20 Juli 2022:
1. Facebook
2. WhatsApp
Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Juli 2022 Apa Bisa Dicairkan? Simak Penjelasannya dan Cara Cek Penerima Online