Daftar Aplikasi dan Platform yang Terancam Diblokir Kominfo pada 20 Juli 2022, WhatsApp dan Facebook Termasuk?

- 18 Juli 2022, 13:36 WIB
Instagram, WhatsApp dan Google Chrome dikabarkan akan segera diblokir oleh Kominfo.
Instagram, WhatsApp dan Google Chrome dikabarkan akan segera diblokir oleh Kominfo. /Instagram/@heraldindonesia/

PR DEPOK - Sejumlah aplikasi dan platform yang banyak digunakan masyarakat Indonesia terancam diblokir pada 20 Juli 2022.

Hal itu berkaitan dengan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendaftarkan diri ke Kominfo dengan batas waktu sampai 20 Juli 2022.

Sejauh ini ada sejumlah PSE yang belum mendaftarkan platform dan aplikasi mereka ke Kominfo, termasuk di antaranya WhatsApp dan Facebook.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apa yang Dilihat Pertama dari Gambar Seram Ini? Hasilnya Ungkap Kekuatan Terbesar Anda

PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses atau diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, berlaku juga untuk Facebook dan WhatsApp.

Berikut daftar lengkap aplikasi dan platform lainnya yang terancam diblokir jika tak mendaftar ke Kominfo sampai 20 Juli 2022:

1. Facebook

2. WhatsApp

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Juli 2022 Apa Bisa Dicairkan? Simak Penjelasannya dan Cara Cek Penerima Online

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x