Daftar Aplikasi dan Platform yang Terancam Diblokir Kominfo pada 20 Juli 2022, WhatsApp dan Facebook Termasuk?

- 18 Juli 2022, 13:36 WIB
Instagram, WhatsApp dan Google Chrome dikabarkan akan segera diblokir oleh Kominfo.
Instagram, WhatsApp dan Google Chrome dikabarkan akan segera diblokir oleh Kominfo. /Instagram/@heraldindonesia/

29. Skillacademy

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH dan BPNT Online, Kemensos Sedang Cairkan Bansos 2022 Bulan Ini

30. Duolinggo

31. Brainly

32. Cookpad

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Hal itu juga mengacu pada Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: Penyaluran PKH Tahap 3 dan BPNT Sembako Sedang Berlangsung, Login ke Sini dan Cairkan Total hingga Rp3 Juta

Peraturan pendaftaran tersebut merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, sampai saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah