PR DEPOK - Sejumlah aplikasi dan platform yang banyak digunakan masyarakat Indonesia terancam diblokir pada 20 Juli 2022.
Hal itu berkaitan dengan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendaftarkan diri ke Kominfo dengan batas waktu sampai 20 Juli 2022.
Sejauh ini ada sejumlah PSE yang belum mendaftarkan platform dan aplikasi mereka ke Kominfo, termasuk di antaranya WhatsApp dan Facebook.
PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses atau diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, berlaku juga untuk Facebook dan WhatsApp.
Berikut daftar lengkap aplikasi dan platform lainnya yang terancam diblokir jika tak mendaftar ke Kominfo sampai 20 Juli 2022:
1. Facebook
2. WhatsApp
Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Juli 2022 Apa Bisa Dicairkan? Simak Penjelasannya dan Cara Cek Penerima Online
3. Instagram
4. Twitter
5. Google
6. Netflix
Baca Juga: 5 Contoh Yel Yel MPLS 2022 untuk SMP, SMA, SMK yang Kreatif, Lucu, dan Menarik
7. Zoom
8. PUBG
9. YouTube
10. LinkedIn
11. Pinterest
12. Tinder
Baca Juga: Siswa Sekolah Mulai Jalani MPLS 2022, Apa Tujuan dan Manfaat Baiknya bagi Anak?
13. Tantan
14. Tumblr
15. Disney+
16. Prime Video
17. Grab
18. GoTube
Baca Juga: Kasus Infeksi Meningkat, Warga New York Mulai Antre Dapatkan Vaksin Cacar Monyet
19. Mobile Legends
20. Candy Crush
21. Pokemon Go
22. Minecraft
23. Clash of Clan
24. Garena AOV
Baca Juga: 15 Link Twibbon MPLS Back to School 2022 untuk SD, SMP, dan SMA Desain Terbaru Berikut Cara Pasang
25. League of Legends
26. Vainglory
27. Free Fire
28. Canva
29. Skillacademy
Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH dan BPNT Online, Kemensos Sedang Cairkan Bansos 2022 Bulan Ini
30. Duolinggo
31. Brainly
32. Cookpad
Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Hal itu juga mengacu pada Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.
Peraturan pendaftaran tersebut merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, sampai saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.
“PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya. Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendafataran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” jelasnya dikutip dari Kominfo.***