Penjelasan Kominfo Terkait Paypal hingga Yahoo yang Diblokir: Ikuti Aturan Indonesia

- 31 Juli 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi aplikasi PayPal.
Ilustrasi aplikasi PayPal. /PEXELS/ Brett Jordan

PR DEPOK – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja memblokir sejumlah situs yang belum mendaftar sebagai PSE (penyelenggara sistem elektronik).

Kominfo baru saja memblokir beberapa situs di antaranya Yahoo Search, Dota 2, dan Paypal pada Sabtu, 30 Juli 2022.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, PSE yang beroperasi di Indonesia sudah seharusnya mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Transfer Dana dari PayPal ke Rekening Bank, Pindahkan Saldo Anda Sebelum 5 Agustus 2022

Kominfo membuka diri akan tetapi situs PSE harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

“Kita membuka diri, para penyelenggara game dari luar negeri (ingin) beroperasi silahkan, tapi ikuti aturan Indonesia,” ujar Samuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada Minggu, 31 Juli 2022.

Selain itu Kominfo juga memblokir beberapa platform game streaming di antaranya Steam, Counter-Strike Global Offensive, dan Origin.

Baca Juga: Info Pencairan PKH Akhir Juli 2022: Cek Penerima BLT Ibu Hamil hingga Balita di Sini

Mengenai hal tersebut, banyak warganet yang memprotes kebijakan yang dilakukan Kominfo dan menganggap Kementerian tidak mendukung perkembangan eSports di Indonesia.

Namun, Samuel menjelaskan pemblokiran tersebut secara tidak langsung merupakan bentuk dukungan dari kementerian atau pemerintah terhadap perkembangan eSport.

Oleh karena itu, Kominfo meminta beberapa platform harus mengikuti aturan dan dan segera melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik.

Kominfo tidak mentolerir platform yang tidak ingin mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pria di Brasil Berakhir di Rumah Sakit Usai Lakukan Rhinoplasty Andalkan Tutorial YouTube

“Tapi, kita tidak bisa mentolerir bagi game yang mencari uang di Indonesia, namun tidak mau mendaftar, tidak mau mengikuti aturan di Indonesia,” katanya.

Selain itu, melakukan pendaftaran aplikasi sebagai penyelenggara sistem elektronik yang legal merupakan salah satu bentuk menghargai Indonesia.

“Kalau mereka beroperasi secara ilegal di Indonesia ya, mohon maaf, masa kita biarkan yang ilegal beroperasi?” tuturnya.

Meskipun demikianp pemblokiran akses ini hanya bersiat sementara, layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah