Pemblokiran PayPal Dibuka Sementara, Kominfo: Supaya Masyarakat Bisa Migrasi

- 31 Juli 2022, 16:55 WIB
Logo PayPal.
Logo PayPal. /Pixabay/

PR DEPOK – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir sejumlah platform atau aplikasi lantaran belum terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menuai banyak reaksi dari masyarakat.

Kominfo diketahui melakukan pemblokiran pada aplikasi atau platform Paypal, tetapi ditentang oleh masyarakat.

Masyarakat mengeluh lantaran tidak bisa melakukan transaksi melalui aplikasi Paypal.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 39 Dibuka, Simak Cara Daftar di prakerja.go.id dan Tips Lolos Seleksi

Usai muncul keluhan dari masyarakat terkait pemblokiran, Kominfo membuka kembali layanan PayPal untuk sementara.

Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa memindahkan dana atau uang mereka dari platform tersebut.

“Per tadi pagi, PayPal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA pada Minggu, 31 Juli 2022.

Baca Juga: PayPal Dibuka Sementara dari Pemblokiran Kominfo, Pengguna Diberi Waktu 5 Hari untuk Pindahkan Saldo

Diketahui Kominfo memblokir layanan atau aplikasi PayPal pada Sabtu, 30 Juli lalu, pemblokiran ini dilakukan karena platform tersebut tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x