Sebelumnya, PayPal diblokir Kominfo karena sampai 20 Juli 2022 tidak melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE di Indonesia.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan PayPal tetap masih belum mendaftarkan platform-nya secara resmi, maka Kominfo akan kembali melakukan pemblokiran.***