Cara Mentransfer Dana dari PayPal ke Rekening Bank Sebelum Kembali Diblokir Kominfo

- 31 Juli 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi platform PayPal.
Ilustrasi platform PayPal. /Mohamed_hassan/Pixabay

PR DEPOK - Simak cara mentransfer dana dari PayPal ke rekening bank. Pindahkan segera saldo Anda sebelum Kominfo memblokir kembali platform ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memutuskan untuk membuka layanan PayPal sementara setelah sempat diblokir pada Sabtu, 30 Juli lalu.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan PayPal sudah dibuka untuk sementara mulai pukul 8.00 WIB tadi.

Baca Juga: Sempat Viral Video Beras Bansos dari Pemerintah yang Dikubur, Begini Klarifikasi Pihak JNE

Pembukaan sementara ini dilakukan selama 5 hari kerja dan akan berakhir Jumat, 5 Agustus pukul 22.00 WIB.

Hal ini dilakukan agar pengguna PayPal di Indonesia dapat memindahkan dana mereka yang disimpan di platform tersebut.

Dilansir dari situs resmi PayPal, berikut cara mentransfer dana dari rekening PayPal ke rekening bank.

Baca Juga: Simulasi ANBK 2022 Berlangsung pada 1 Agustus 2022, Unduh Latihan Soal Asesmen Nasional di Sini

1. Login ke rekening PayPal Anda dengan cara mengakse situs paypal.com

2. Klik menu ‘Transfer dana’ pada "Saldo PayPal" di bagian kiri halaman

3. Klik ‘Transfer ke bank’, lalu klik ‘Berikutnya’

4. Masukkan jumlah dana yang akan Anda transfer, lalu klik ‘Berikutnya’

Baca Juga: Chelsea Berburu Bek Lagi Usai Gagal Dapatkan Jules Kounde, Tiga Nama Mencuat

5. Periksa rincian transfer, lalu klik ‘Transfer Sekarang’

7. Kembali ke halaman Wallet dan klik "Selesai".

Namun, perlu diketahui bahwa setelah melakukan permintaan penarikan, Anda tidak bisa melakukan pembatalan.

Selain itu, bank mungkin akan mengenakan biaya Admin dalam menerima dana dari PayPal.

Baca Juga: Lirik Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang Wajib Dinyanyikan Setiap Tanggal 17 Agustus

Sebagai tambahan informasi, transfer yang dilakukan pada akhir pekan dan hari libur akan membutuhkan waktu proses yang lebih lama.

Sebelumnya, PayPal diblokir Kominfo karena sampai 20 Juli 2022 tidak melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE di Indonesia.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan PayPal tetap masih belum mendaftarkan platform-nya secara resmi, maka Kominfo akan kembali melakukan pemblokiran.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Paypal.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah