Dapat Keluhan dan Masukan, Kominfo Akhirnya Buka Blokir PayPal Sementara, Catat Tanggalnya!

- 1 Agustus 2022, 09:06 WIB
Kominfo Buka Blokir PayPal, Sampai Kapan?
Kominfo Buka Blokir PayPal, Sampai Kapan? /Mohamed_hassan/Pixabay

PR DEPOK - Melalui media sosial (Medsos), sejumlah pengguna mengaku kesal dan bingung karena masih memiliki sejumlah dana di PayPal.

Para pengguna platform tersebut mengeluhkan soal dana mereka yang tidak bisa dicairkan karena PayPal diblokir oleh Kominfo.

Untuk itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), ini masih
membuka layanan PayPal tersebut.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT Agustus 2022 secara Online, Hanya Pakai KTP dan Login cekbansos.kemensos.go.id

Hal itu dilakukan agar masyarakat atau pengguna platform Paypal tersebut dapat segera memindahkan dana mereka.

"PayPal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi," ujar Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya (Kemenkominfo) memblokir layanan PayPal, mulai Sabtu 30 Juli 2022 lalu. Hal itu, lanjutnya sebagai konsekuensi karena platform PayPal tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.

Baca Juga: Update Cedera Pemain Andalan Manchester United Facundo Pellistri Usai Laga Lawan Atletico Madrid

Meskipun belakangan ini pemblokiran PayPal, diprotes oleh masyarakat. Dan mereka pun mengekspresikan melalui Medsos, ungkap Semuel Abrijani.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x