5 Cara Mengetahui Status Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Cek di Link Resmi Berikut

- 27 Oktober 2022, 13:01 WIB
Batam jadi daerah pertama di Kepri yang akan menerapkan tilang elektronik pada September 2022.
Batam jadi daerah pertama di Kepri yang akan menerapkan tilang elektronik pada September 2022. /kepripost.com

Sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Ditambahkan Aan Suhanan, untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan pengecekan secara online.

Baca Juga: Gratis! 15 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2022 dan Cara Pakai, Sambut Momen 28 Oktober

Berikut ini dapat disimak cara mengecek status tilang elektronik kendaraan Anda secara online, yakni:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

Baca Juga: BSU Tahap 7 akan Cair Melalui Kantor Pos, Pastikan Kamu Memenuhi Syarat Berikut Agar Dapat Uang Rp600.000

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah