Sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Ditambahkan Aan Suhanan, untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan pengecekan secara online.
Baca Juga: Gratis! 15 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2022 dan Cara Pakai, Sambut Momen 28 Oktober
Berikut ini dapat disimak cara mengecek status tilang elektronik kendaraan Anda secara online, yakni:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.