Aktivitas Dunia Maya Meningkat, Pakar Hukum Unpad: Cyber Crime Rentan Serang Warganet

- 27 Juni 2020, 20:52 WIB
Tangkapan layar webinar
Tangkapan layar webinar /IKBAL TAWAKAL/PR

Kemudian diskusi dilanjutkan dengan pembahasan dari Dr. Sinta yang memberikan presentasi mengenai contoh kasus yang melibatkan kegiatan data breach dan pengaturannya dengan hukum positif di Indonesia.

Terakhir, diskusi dilakukan oleh Dr. Widati, yang menjelaskan definisi dari Cyber Crime serta perkembangan dari Organized Cyber Crime.

Dia juga membahas hukum internasional yang mengatur mengenai Cyber Crime dan pengaruhnya terhadap Indonesia.

Acara berlangsung selama 3 jam dengan dihadiri 130 peserta yang terdiri atas berbagai profesi seperti dosen, advokat, lembaga pemerintah, dan juga mahasiswa dari berbagai fakultas hukum di Indonesia.

Baca Juga: Tiadakan CFD Thamrin-Sudirman, Dishub Sediakan 32 Lokasi Alternatif Olahraga Minggu Pagi 

Kegiatan diskusi juga dihadiri oleh Prof. Ahmad Ramli, yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Indonesia dan Dirjen dari PPI Kominfo TI.

Dalam kesempatan itu, Prof. Ahmad Ramli memberikan update terkini mengenai penanganan Kominfo terhadap Cyber Crime yang kini menggunakan mesin AIS untuk terus memantau tindakan-tindakan Cyber Crime yang terjadi di Indonesia seperti misalnya untuk memantau berita hoaks dan mendeteksi situs porno.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x