PR DEPOK - Informasi mengenai persyaratan yang wajib dipenuhi untuk dapatkan STB gratis dari Kominfo bisa Anda simak penjelasan singkatnya di sini.
Mulai awal bulan November 2022, pemerintah Indonesia yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberhentikan penyiaran televisi analog, dan bermigrasi ke siaran televisi digital.
Kominfo mengklaim bahwa, siaran televisi digital akan memberikan gambar yang lebih jernih, dibandingkan dengan siaran televisi analog.
Untuk menikmati siaran televisi digital, Anda memerlukan perangkat elektronik yakni Set Top Box (STB), jika Anda masih menggunakan TV tabung.
Namun, Anda juga bisa mengecek apakah TV Anda sudah digital atau belum melalui laman resmi Kominfo, sebelum Anda melakukan pembelian perangkat elektronik STB.
Selain membeli perangkat elektronik STB, Anda juga bisa mendapatkan STB gratis dari pemerintah, melalui pendaftaran bansos STB.
Akan tetapi, sebelum Anda mendaftar bansos STB gratis, Anda juga diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan dari Pemerintah, demi mengurangi tingkat salah sasaran penerima bansos tersebut.
Baca Juga: Konser NCT 127 Day 1 di ICE BSD Berakhir Rusuh, Bagaimana Nasib Konser Hari Kedua?