PR DEPOK - Pemerintah melalui Kominfo telah menghentikan siaran TV analog yang dimulai pada 2 November 2022 lalu.
Kebijakan tersebut membuat masyarakat berburu STB atau Set Top Box agar bisa tetap menikmati siaran TV digital.
Namun perlu diingat, tidak semua tidak semua televisi perlu memasang STB. Hanya TV analog dan juga yang belum DVB-T2 yang harus dipasang STB agar bisa menyaksika siaran TV Digital.
Baca Juga: Set Top Box Gratis dari Kominfo Cair November 2022 Klik Link cekbantuanstb.kominfo.go.id
Lantas, bagaimana cara mengecek TV analog dan TV digital?
Sebagaimana diketahui, siaran TV analog adalah siaran televisi yang dipancarkan dengan menggunakan variasi voltase dan frekuensi dari sinyal.
Perbedaan TV analog dan TV digital adalah sinyal yang dipancarkan dari kedua siaran TV tersebut. TV analog hanya dibatasi dengan hanya sinyal analog.
Baca Juga: Cek Penerima BPNT November 2022 Online di cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bantuan Sembako Rp200.000
Sementara, TV digital dapat memproses sinyal digital dan analog sekaligus, di mana sinyal TV analog mirip dengan sinyal radio.