PR DEPOK - Penjelasan tentang apakah Siaran TV Digital berbayar? Serta cara daftar untuk mendapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Pemerintah, bisa Anda simak dalam isi artikel ini.
Kominfo pada awal bulan November 2022, telah mulai memberikan peringatan kepada masyarakat Indonesia soal pemberlakuan ASO (Analog Switch Off).
Sebagai informasi, Analog Switch Off merupakan penghentian siaran TV analog dan bermigrasi ke Siaran TV Digital saat ini.
Selain itu, Kominfo juga menyatakan bahwa penyiaran TV digital memberikan siaran dan gambaran yang lebih jernih, dibandingkan dengan siaran TV analog.
Namun, untuk menikmati Siaran TV Digital, Anda diharuskan untuk menggunakan perangkat elektronik tambahan yakni Set Top Box (STB).
Anda juga bisa mengecek, apakah TV Anda harus menggunakan STB atau tidak di laman resmi Kominfo di siarandigital.kominfo.go.id.
Baca Juga: BSU Tahap 7 Sedang Cair di Kantor Pos, Segera Cek Penerima Secara Online Lewat Aplikasi PosPay
Bagi masyarakat yang masih bertanya-tanya apakah siaran TV digital berbayar atau tidak? tentu saja jawabannya adalah tidak, dan Anda tidak memerlukan koneksi internet untuk menonton siaran TV digital saat ini, kecuali Anda menggunakan STB dengan opsi Wi-Fi.