PR DEPOK - Penjelasan singkat mengenai antena apa sih yang harus digunakan untuk perangkat elektronik Set Top Box (STB), bisa Anda simak selengkapnya di sini.
Kominfo pada awal bulan November 2022, telah mulai menonaktifkan siaran TV analog, dan berpindah ke siaran TV digital saat ini.
Bagi masyarakat yang ingin menikmati siaran televisi saat ini, harus memiliki perangkat elektronik Set Top Box (STB) jika TV di rumahnya masih TV tabung.
Baca Juga: Syarat dan Cara Beli Tiket Konser Sheila On 7 di Jakarta, Pembelian Sudah Dibuka 7 November 2022
Namun, Anda juga bisa menyaksikan siaran TV tanpa menggunakan perangkat elektronik Set Top Box (STB), jika TV Anda terdaftar di laman resmi Kominfo.
Untuk mengetahui apakah TV Anda memerlukan perangkat elektronik Set Top Box (STB) atau tidak, masyarakat bisa melakukan cek di situs resmi siarandigital.kominfo.go.id.
Bila TV Anda terdaftar dalam situs resmi Kominfo, Anda tidak memerlukan perangkat elektronik Set Top Box (STB), tetapi jika TV Anda tidak terdaftar dalam situs tersebut, maka Anda harus menggunakan perangkat elektronik tambahan yakni STB.
Untuk mendapatkan perangkat elektronik Set Top Box (STB), Anda bisa membelinya atau mendapatkannya secara gratis dari Kominfo.