Antena Apa yang Harus Digunakan untuk Set Top Box? Simak Penjelasan Singkatnya di Sini

- 7 November 2022, 11:11 WIB
Ilustrasi siaran TV digital dengan menggunakan Set Top Box.
Ilustrasi siaran TV digital dengan menggunakan Set Top Box. /UNSPLASH/Glenn Carstens-Peters

PR DEPOK - Penjelasan singkat mengenai antena apa sih yang harus digunakan untuk perangkat elektronik Set Top Box (STB), bisa Anda simak selengkapnya di sini.

Kominfo pada awal bulan November 2022, telah mulai menonaktifkan siaran TV analog, dan berpindah ke siaran TV digital saat ini.

Bagi masyarakat yang ingin menikmati siaran televisi saat ini, harus memiliki perangkat elektronik Set Top Box (STB) jika TV di rumahnya masih TV tabung.

Baca Juga: Syarat dan Cara Beli Tiket Konser Sheila On 7 di Jakarta, Pembelian Sudah Dibuka 7 November 2022

Namun, Anda juga bisa menyaksikan siaran TV tanpa menggunakan perangkat elektronik Set Top Box (STB), jika TV Anda terdaftar di laman resmi Kominfo.

Untuk mengetahui apakah TV Anda memerlukan perangkat elektronik Set Top Box (STB) atau tidak, masyarakat bisa melakukan cek di situs resmi siarandigital.kominfo.go.id.

Bila TV Anda terdaftar dalam situs resmi Kominfo, Anda tidak memerlukan perangkat elektronik Set Top Box (STB), tetapi jika TV Anda tidak terdaftar dalam situs tersebut, maka Anda harus menggunakan perangkat elektronik tambahan yakni STB.

Baca Juga: Login sscasn.bkn.go.id untuk Pendaftaran PPPK Tenaga Guru 2022, Cek Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

Untuk mendapatkan perangkat elektronik Set Top Box (STB), Anda bisa membelinya atau mendapatkannya secara gratis dari Kominfo.

Di sisi lain, bagi Anda yang masih bertanya-tanya apakah TV digital masih memerlukan antena, dan antena apa yang harus digunakan pada perangkat elektronik Set Top Box (STB).

Mengenai masalah tersebut, Kominfo telah mengatakan bahwa TV digital masih memerlukan antena dalam atau antena luar rumah Ultra High Frequency (UHF) untuk menangkap sinyal televisi digital.

Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima PKH Tahap 4 Bulan November, Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT

Antena yang digunakan juga merupakan antena TV yang sebelumnya telah Anda gunakan, dan sama seperti antena tv analog untuk menangkap siaran dan channel TV digital.

Berikut adalah cara mengetahui apakah TV Anda perlu STB atau tidak melalui link resmi siarandigital.kominfo.go.id:

1. Siapkan HP atau laptop yang terhubung dengan jaringan internet stabil.

Baca Juga: Berbicara dengan Emmanuel Macron, Vladimir Putin Singgung Serangan Nuklir Hiroshima dan Nagasaki

2. Buka laman resmi Kominfo, di siarandigital.kominfo.go.id.

3. Selanjutnya, Anda pilih menu "Perangkat TV digital".

4. Lalu, pada pilihan kategori, Anda isi pilih televisi dan isi merek televisi Anda berserta model atau tipenya.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Gerhana saat Fenomena Gerhana Bulan Total 8 November 2022

5. Setelah Anda mengisi merek tv Anda, maka akan muncul keterangan apakah Tv Anda sudah digital atau belum.

6. Apabila TV Anda tidak terdaftar sebagai televisi digital, maka akan muncul "Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat".

Demikian, informasi singkat tentang antena apa sih yang harus digunakan untuk perangkat elektronik Set Top Box (STB).***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah