PR DEPOK - Ada dua cara atau mekanisme untuk bisa menikmati siaran TV digital.
Yakni dengan tetap menggunakan TV analog yang disambungkan dengan bantuan STB/decoder.
Atau bisa menggunakan TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2.
Selepas pemberhentian TV analog sejak 2 November 2022 kemarin, banyak masyarakat yang masih bingung terkait proses migrasi peralihan ini.
Ketika kamu masih menggunakan TV analog antena yang digunakan adalah antena UHF, bagaimana antena TV Digital.
Apakah bisa menggunakan antena UHF atau malah tidak membutuhkan antena?
Baca Juga: Apakah Anda Penerima STB Gratis? Cek Disini Cukup Menggunakan NIK dengan HP Anda
Meski sudah jelas demikian, masih banyak yang kerap menanyakan apakah siaran TV digital tetap memerlukan penggunaan antena?