PR DEPOK - Informasi mengenai apakah pemakaian Set Top Box atau STB harus memakai antena digital bisa disimak melalui artikel ini.
Set Top Box atau STB merupakan alat elektronik yang digunakan untuk mengubah siaran TV analog pada televisi tabung menjadi siaran TV digital.
Seperti yang diketahui, pada awal bulan November 2022, Pemerintah Indonesia yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah mulai memberhentikan siaran televisi analog, dan bermigrasi ke siaran TV digital.
Baca Juga: Kapan BSU Tahap 8 Cair? Ini Jadwal dan Cara Pencairan di Lembaga Penyalur
Migrasi ke siaran TV digital , Kominfo mengklaim bakal memberikan kualitas siaran televisi dengan gambar yang lebih jernih daripada siaran televisi analog yang sebelumnya.
Tetapi, untuk menikmati siaran televisi digital, masyarakat harus menggunakan perangkat elektronik Set Top Box (STB), jika di rumahnya masih menggunakan TV tabung yang belum terkoneksi dengan sinyal TV digital.
Sebelum masyarakat membeli perangkat elektronik Set Top Box (STB), masyarakat juga bisa mengetahui apakah TV nya memerlukan STB atau tidak, di situs resmi Kominfo di siarandigital.kominfo.go.id.
Baca Juga: Kumpulan Kata Bijak Sambut Hari Pahlawan 10 November 2022, Cocok untuk Caption di Media Sosial
Apabila merek TV Anda merupakan salah satu TV dengan tanpa STB, Anda tinggal menggunakan perangkat penerima di siaran atau channel DVB-T2.