PR DEPOK – Pemerintah melalui Kominfo masih membagikan Set Top Box atau STB secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
Set Top Box merupakan perangkat tambahan untuk mendukung layanan TV digital yang saat ini sudah diaktifkan.
Perangkat televisi yang belum memenuhi syarat TV digital, dengan menggunakan Set Top Box bisa menikmati layanan TV digital.
Untuk itu, pemerintah berinisiatif membagikan Set Top Box secara gratis kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Baca Juga: Belum Dapat Bansos? Segera Daftar di Aplikasi Cek Bansos untuk dapat PKH, BLT BBM hingga BPNT 2022
Diketahui, per 2 November 2022, pemerintah resmi mematikan layanan TV analog dan beralih ke layanan TV digital.
Masyarakat yang merasa membutuhkan perangkat Set Top Box atau STB gratis, ini syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Sementara, masyarakat yang merasa mampu dapat membeli Set Top Box di toko secara online maupun offline.
Berikut syarat untuk dapatkan Set Top Box atau STB gratis dari pemerintah bagi masyarakat.