Kominfo Masih Membagikan Set Top Box, Ini Syarat dan Cara Dapatkan STB Gratis

- 8 November 2022, 12:17 WIB
Simak syarat dan cara untuk mendapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.
Simak syarat dan cara untuk mendapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital. /Ilustrasi/Unsplash/Erik Mclean/

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Pahlawan 2022 Super Keren, Bisa Diunduh Secara Gratis

1. Masyarakat termasuk golongan rumah tangga miskin untuk mendapatkan Set Top Box atau STB gratis.

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

3. Penyedia Set Top Box atau STB dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

4. Penerima Set Top Box atau STB gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar saat Cek Penerima BSU 2022 di PosPay? Ini Jawaban dari PT Pos Indonesia

5. Calon penerima Set Top Box atau STB gratis terlebih dahulu mencocokan data NIK dan KTP di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

6. Terdaftar sebagai penerima pada situs cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Kemudian, setelah dirasa memenuhi syarat, Anda dapat segera daftar melalui aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau datang langsung ke kantor kelurahan.

Berikut ini cara daftar untuk dapatkan Set Top Box atau STB gratis di aplikasi Cek Bansos.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah