Siapakah yang Berhak Mendapat STB Gratis? Kenali Kriteria Penerima Berikut Ini

- 9 November 2022, 12:07 WIB
ILUSTRASI - Simak cara yang harus dilakukan tuk cek penerima Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo.
ILUSTRASI - Simak cara yang harus dilakukan tuk cek penerima Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo. /Freepik/

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram Indonesia baik, berikut kriteria penerima bantuan STB dari pemerintah:

1. Rumah Tangga Miskin atau RTM dengan perangkat televisi model lama atau tv analog.

2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

3. Tinggal di wilayah yang terdampak ASO.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Rabu, 9 November 2022: Pemerintah Indonesia Siaga, PPKM Level 1 Siap Dilakukan

4. Dinyatakan sebagai penerima Set Top Box atau STB secara gratis setelah data di validasi dan verifikasi telah sesuai dan benar.

5. Mendapatkan undangan dari kelurahan atau desa setempat yang menyatakan bahwa kamu adalah penerima Set Top Box (STB).

Perlu diketahui, saat ini juga kamu dapat melakukan pengecekan nama penerima STB secara online melalui link KLIK DI SINI.

Baca Juga: Segera Tayang! Cara Beli dan Link Pembelian Tiket NCT Dream The Movie: In A Dream di Bioskop CGV

Sistem cek penerima bantuan STB Kominfo ini akan mencari nama calon penerima STB sesuai NIK (eKTP) yang diinputkan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah