Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Dapat Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo

- 9 November 2022, 13:46 WIB
Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis, Cek Dahulu Syarat Mendapatkan STB Berikut Ini
Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis, Cek Dahulu Syarat Mendapatkan STB Berikut Ini /Pixabay/Alehandra13

PR DEPOK - Informasi mengenai persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan program bantuan Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo, bisa Anda simak selengkapnya di sini.

Seperti yang diketahui, mulai tanggal 2 November 2022 masyarakat Indonesia sudah tidak bisa mendapatkan siaran TV analog, setelah pemerintah dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menonaktifkan siaran televisi analog.

Laporan tersebut menambahkan, siaran televisi digital diklaim akan memberikan gambar yang lebih jernih, dibandingkan dengan siaran televisi analog yang sebelumnya.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Segera Cair, Begini Cara Cek Penerima Bansosnya dengan HP

Akan tetapi, untuk menikmati siaran televisi digital, masyarakat tentunya memerlukan perangkat elektronik tambahan yakni Set Top Box (STB), jika Anda masih menggunakan TV tabung.

Namun, Anda juga bisa menyaksikan siaran TV digital tanpa menggunakan perangkat elektronik tambahan STB, jika merek TV di rumah Anda telah terdaftar di situs Kominfo.

Untuk mengetahui apakah TV di rumah Anda telah masuk ke dalam TV digital, masyarakat tinggal mengunjungi situs resmi Kominfo di siaran digital.kominfo.go.id.

Baca Juga: Atalia Prarataya Istri Ridwan Kamil Lulus S3 UNPAD dengan IP 4, Kang Emil Terharu

Sementara itu, selain membeli perangkat elektronik STB, Anda juga bisa mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo, melalui pendaftaran bansos STB.

Sebelum Anda mendaftar bansos STB, masyarakat juga diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan dari Pemerintah, demi mengurangi tingkat salah sasaran penerima bansos STB gratis tersebut.

Bagi masyarakat yang belum mengetahuinya, berikut ini adalah persyaratan yang wajib dipenuhi, untuk menjadi salah satu penerima bansos Set Top Box atau STB gratis:

1. Termasuk golongan rumah tangga miskin.

Baca Juga: 11 November Hari Jomblo Sedunia, Ini Sejarah dan Asal-usul Happy Single Day yang Berasal dari China

2. Menggunakan perangkat TV lama yang hanya dapat menerima siaran analog (tv tabung).

3. Penyediaan Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

5. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis, terlebih dahulu mencocokan data NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.

Baca Juga: BSU Tahap 8 Segera Cair, Cek Status Penerima via Aplikasi PosPay serta Cara Pencairannya di Kantor Pos

Untuk pendaftaran penerima bansos STB, Anda bisa melakukan pendaftaran di aplikasi cek bansos melalui HP.

Dalam pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat hanya membutuhkan beberapa informasi data diri seperti NIK, KK, dan status kependudukan, yang nantinya akan dimunculkan oleh sistem.

Setelah melewati fase pengisian data diri penerima STB, selanjutnya Anda pilih "bansos STB" untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo

Demikian, informasi tentang persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan program bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah