Persyaratan dan Cara Daftar STB Gratis dari Kominfo, Siapkan HP dan KTP Sekarang!

- 4 Desember 2022, 13:32 WIB
 Ilustrasi – Simak cara mendapatkan Set Top Box atau STB gratis.*/
Ilustrasi – Simak cara mendapatkan Set Top Box atau STB gratis.*/ /Dok. Tim Komunikasi Publik dan Edukasi Migrasi TV Digital Kominfo

PR DEPOK - Penjelasan tentang STB gratis, persyaratan, serta cara mudah pendaftarannya, dengan hanya membutuhkan HP dan KTP saja, bisa Anda simak selengkapnya dalam isi artikel ini.

Mulai awal bulan November 2022, Pemerintah Indonesia yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah secara resmi menonaktifkan siaran TV analog, atau Analog Switch off (ASO).

Pemberhentian siaran TV analog tersebut bertujuan untuk migrasi ke siaran TV digital, yang diklaim memberikan siaran televisi yang lebih jernih.

Baca Juga: Cara Daftar NIB Online untuk Mendapatkan BLT UMKM 2022

Melalui situs resmi Kominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merilis beberapa merek TV yang telah terdaftar, dan tidak perlu perangkat elektronik STB (Set Top Box) untuk menyaksikan siaran TV digital.

Untuk menyaksikan siaran TV digital, masyarakat tentunya juga harus memerlukan antena dalam atau luar rumah (UHF) Ultra High frequency, untuk membantu perangkat Set Top Box (STB) menangkap sinyal TV digital.

Pada siaran TV digital, Kominfo mengklaim bakal memberikan banyak channel televisi, dibandingkan dengan siaran TV analog.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Bantuan PIP 2022 Online Lewat HP

Untuk menyaksikan siaran TV digital saat ini, masyarakat tentunya memerlukan perangkat elektronik STB (Set Top Box) jika di rumahnya masih menggunakan TV tabung.

Sementara itu, untuk mendapatkan perangkat elektronik STB (Set Top Box), masyarakat bisa membelinya atau mendapatkannya secara gratis dari Kominfo.

Untuk mendapatkan perangkat elektronik STB (Set Top Box) gratis dari Kominfo, tentunya terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, demi mengurangi tingkat salah sasaran penerima bantuan tersebut.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Gratis untuk Merayakan Hari Natal 25 Desember 2022

Berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat, untuk mendapatkan perangkat elektronik STB (Set Top Box) gratis dari Kominfo:

1. Termasuk golongan rumah tangga miskin.

2. Menggunakan perangkat TV lama yang hanya dapat menerima siaran analog (TV tabung).

3. Penyediaan Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

Baca Juga: Cara Termudah Atasi Kesemutan dan Tangan Kaku Menurut dr. Zaidul Akbar, Bisa Dilakukan di Rumah

4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

5. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis, terlebih dahulu mencocokan data NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.

Kominfo sebelumnya mengatakan bakal memberikan perangkat elektronik STB (Set Top Box) gratis, kepada sekitar 6,8 juta masyarakat kurang mampu di Indonesia:

Di bawah ini adalah cara daftar untuk mendapatkan perangkat elektronik STB (Set Top Box) gratis dari Kominfo, melalui aplikasi cek bansos:

Baca Juga: 3 Mekanisme Mendapatkan STB Gratis Kominfo di Bulan Desember 2022

1. Download aplikasi Cek Bansos di Handphone Anda.

2. Siapkan data NIK dan KTP, untuk didaftarkan pada bansos Set Top Box (STB) gratis.

3. Pilih menu Buat Akun Baru.

4. Klik Tambah Usulan.

Baca Juga: Link Nonton IESF World Esports Championship 2022 Minggu, 4 Desember: Ada Laga MLBB Indonesia vs Filipina

5. Kemudian, nama penerima Set Top Box (STB), NIK, KK, dan status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem.

6. Selanjutnya, pilih bansos (STB), untuk dapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo.

Demikian, informasi mengenai STB gratis, persyaratan, serta cara mudah pendaftarannya, dengan hanya membutuhkan HP dan KTP saja.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x