PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Kominfo mulai bertahap mematikan siaran TV analog atau analog switch off (ASO).
Sejumlah daerah telah menyusul program ASO tersebut di antaranya Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta serta Kepulauan Riau.
Dengan demikian di sejumlah wilayah tersebut sudah dipastikan tidak bisa lagi menikmati siaran TV analog lagi karena sudah beralih ke siaran TV digital.
Agar siaran TV digital bisa ditonton masyarakat, maka pesawat televisi di sejumlah wilayah tersebut harus dilengkapi perangkat STB atau Set Top Box.
Set Top Box merupakan perangkat penting untuk bisa menikmati siaran digital bagi pengguna TV analog.
Sebelum membeli perangkat Set Top Box, sebaiknya diperhatikan agar memilih STB yang telah bersertifikat Kominfo.
Baca Juga: BSU 2022 Rp600 Ribu Masih Bisa Diambil di Kantor Pos, Batas Akhir Sampai 20 Desember?
Karena Set Top Box yang bersertifikasi Kominfo sudah terjamin bisa digunakan dan fiturnya bisa berfungsi optimal.