Syarat dan Mekanisme Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo

- 6 Desember 2022, 17:13 WIB
Berikut  cara dapat Set Top Box gratis dari Kominfo.
Berikut cara dapat Set Top Box gratis dari Kominfo. /Dok. Tim Komunikasi Publik dan Edukasi Migrasi TV Digital Kominfo

Nah, jika kamu sudah dirasa sudah memenuhi syarat dan belum mendapatkan set top box gratis, cobalah mekanisme secara mandiri di bawah ini.

1. Buka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima PIP 2022 Secara Online dengan Login pip.kemdikbud.go.id

2. Masukkan kode NIK dan captcha Anda pada kolom yang tersedia

3. Klik "Cari"

4. Jika kamu terdaftar sebagai penerima manfaat, kamu dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.

5. Jika masyarakat kesulitan mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon pos.

Baca Juga: Spoiler Alchemy of Souls Part 2: Jang Wook Terlihat Patah Hati Membawa Pedang Kekasihnya

Jam Kerja Call Center: Senin - Jumat (kecuali hari libur) 08.00 - 16.00 WIB

Berdasarkan data per 23 November 2022 pukul 08.30 WIB, jumlah set top box gratis yang terdistribusi sebanyak 1.356.852 unit dari 5.540.222 unit.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x