Baca Juga: Pemprov DKI Cairkan Dana KJP Plus Tahap 2 Desember 2022, Akses kjp.jakarta.go.id untuk Cek Penerima
2. Sambungkan kabel antena luar maupun dalam dengan perangkat STB.
3. Lalu, kabel RCA (Merah, Kuning, dan Putih) harus disambungkan ke perangkat STB.
4. Nyalakan TV dan silakan buka menu utama.
5. Kemudian, pilih "Simpan" siap nonton TV digital.
Baca Juga: T.O.P BIG BANG Berencana Jalan-jalan ke Luar Angkasa pada Tahun 2023 Mendatang
6. Pilih "Pencarian Saluran".
7. Tekan "Saluran Otomatis" dan pilih mode AV pada TV analog.
Anda sudah bisa menonton TV digital menggunakan perangkat STB gratis dari Kominfo.