Tiongkok-AS Memanas Lagi, TikTok Gugat Pemerintahan Donald Trump Soal Larangan Penggunaan Aplikasi

- 25 Agustus 2020, 17:30 WIB
TikTok resmi menggugat Presiden AS Donald Trump.
TikTok resmi menggugat Presiden AS Donald Trump. /PIXABAY/Antonbe & Geralt

PR DEPOK - TikTok menanggapi tindakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump atas perintah eksekutif melarang adanya transaksi AS menggunakan aplikasi yang berasal dari Tiongkok tersebut.

Kini, operasional aplikasi video berbagi tersebut balik menyerang atas tindakan yang dilakukan Donald Trump belum lama ini.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Al Jazeera, Selasa 25 Agustus 2020, balasan yang dilakukan TikTok atas perintah Donald Trump tersebut yakni dengan menggugat Presiden ke-45 di negeri Paman Sam tersebut. 

Baca Juga: Sokong Zero Covid-19 di Instansi Pemerintahan, Wakapolri Sambangi Pemkot Depok

 

Sebelumnya pemerintahan Gedung Putih menyebut bahwa perusahaan TikTok merupakan salah satu ancaman keamanan nasional.

Dengan pernyataan tersebut, pihak TikTok melalui blog resminya menyatakan sangat tidak setuju dengan pernyataan tersebut. 

"Kami sudah mengambil tindakan luar biasa untuk melindungi privasi dan keamanan data pengguna TikTok di AS," ucap pihak TikTok. 

Diduga pemerintahan Donald Trump mengabaikan upaya ekstensif pihak TikTok dalam mengatasi masalah yang belakangan ini sedang ramai diberitakan di banyak media di seluruh dunia.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah