PR DEPOK - TikTok menanggapi tindakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump atas perintah eksekutif melarang adanya transaksi AS menggunakan aplikasi yang berasal dari Tiongkok tersebut.
Kini, operasional aplikasi video berbagi tersebut balik menyerang atas tindakan yang dilakukan Donald Trump belum lama ini.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Al Jazeera, Selasa 25 Agustus 2020, balasan yang dilakukan TikTok atas perintah Donald Trump tersebut yakni dengan menggugat Presiden ke-45 di negeri Paman Sam tersebut.
Baca Juga: Sokong Zero Covid-19 di Instansi Pemerintahan, Wakapolri Sambangi Pemkot Depok
Sebelumnya pemerintahan Gedung Putih menyebut bahwa perusahaan TikTok merupakan salah satu ancaman keamanan nasional.
Dengan pernyataan tersebut, pihak TikTok melalui blog resminya menyatakan sangat tidak setuju dengan pernyataan tersebut.
"Kami sudah mengambil tindakan luar biasa untuk melindungi privasi dan keamanan data pengguna TikTok di AS," ucap pihak TikTok.
Diduga pemerintahan Donald Trump mengabaikan upaya ekstensif pihak TikTok dalam mengatasi masalah yang belakangan ini sedang ramai diberitakan di banyak media di seluruh dunia.