PR DEPOK – Perusahaan Induk Teknologi, Meta berencana memblokir konten berita di Indonesia di platform Facebook dan Instagram apabila Publisher Rights diresmikan.
Director of Public Policy Meta Rafael Frankel menjelaskan, Meta sudah berdiskusi dengan Kemenkominfo, Kemenkumham, hingga Sekretariat Negara mengenai kebijakan Publisher Rights.
Meta tetap pada pendirian untuk tidak menyetujui kebijakan Publisher Rights di Indonesia.
Baca Juga: 7 Kuliner Mie Ayam di Rembang Paling Nikmat dan Harga Murah, Ini Alamat dan Jam Bukanya
"Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait aturan ini, dimana regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil,” kata Rafael pada Senin, 7 Agutus 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Diketahui, Publisher Rights merupakan Undang-Undang yang mewajibkan perusahaan teknologi memberikan bayaran kepada perusahaan berita.
Di Indonesia, Publisher Rights akan diatur dalam Peraturan Presiden Publisher Rights.
Baca Juga: Harun Masiku Keberadaannya Nomaden, Polri Bantu KPK Lacak Para Burunonan
Kebijakan ini diambil guna mencegah konten yang potensial mengandung hoaks, misinformasi, disinformasi atau yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.