Berita Indonesia akan Diblokir jika Publisher Rights Disahkan, Meta Minta Pertimbangan Sekretariat Negara

- 8 Agustus 2023, 18:32 WIB
Logo perusahaan Meta Platform Inc.
Logo perusahaan Meta Platform Inc. /Reuters/Yves Herman/

Karena hal tersebut, Meta meminta kepada Sekretariat Negara untuk mempertimbangkan hal tersebut untuk mendapatkan solusi agar dapat menguntungkan semua pihak.

Seperti diketahui, aturan Publisher Rights sudah diberlakukan di Kanada. Meta sudah mulai menghapus konten berita yang terdapat di Facebook dan Instagram, imbas dari penerapan Undang-Undang yang mengharuskan Platform Digital menegosiasikan pembayaran kepada Perusahaan Pers.

Baca Juga: 7 Angkatan Laut Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor Satu?

“Sama halnya dengan yang kami lakukan di Kanada, kami benar-benar tidak mau untuk sampai ke fase tersebut,” ujar Rafael.

Lantas seperti apakah itu aturan Publisher Rights?

Dengan adanya peraturan Publisher Rights tersebut, perusahaan media massa bisa bernegosiasi dengan Platform Digital soal harga untuk konten mereka yang dimuat di Platform tersebut.

Baca Juga: Cair Lagi di Agustus 2023, Segera Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id

Hak penerbit ini berisi hak pengelola media untuk mengatur dan mengurangi dominasi berlebihan Platform Digital, dan juga untuk mencegah beredarnya berita-berita atau konten yang mengandung hoaks, berita disinformasi maupun misinformasi yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diatur bahwa Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan memberikan norma-norma agama dan kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya diketahui, Kementerian informasi dan Informatika menerima usulan draf dari Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability yang berjudul

“Usulan Jurnalisme dan Berkualitas Platform Digital”. Aturan tersebut dipandang perlu agar konvergensi media bisa memberikan peluang yang sama baik untuk media massa konvensional maupun media baru seperti Platform over-the-top (OTT).***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah