Berita Indonesia akan Diblokir jika Publisher Rights Disahkan, Meta Minta Pertimbangan Sekretariat Negara

- 8 Agustus 2023, 18:32 WIB
Logo perusahaan Meta Platform Inc.
Logo perusahaan Meta Platform Inc. /Reuters/Yves Herman/

PR DEPOK - Sebelumnya, Pemerintah Indonesia tengah menyusun aturan mengenai Publisher Rights atau Hak Penerbit.

Publisher Rights akan mewajibkan Platform Digital seperti Facebook, Instagram yang merupakan bagian dari Meta dan Google memberikan nilai ekonomi terkait berita yang diterbitkan oleh pers lokal maupun nasional.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.Com dari Kominfo, Pemerintah terus berupaya dalam mempercepat penyelesaian pengaturan mengenai Peraturan Publisher Rights di Indonesia.

Baca Juga: BPNT Cair Tanggal Berapa di Agustus 2023? Cek Penerima Bansos Pakai KTP Asli di cekbansos.kemensos.go.id

Secara umum, Peraturan Presiden mengenai Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers, yang mana Platform Digital mempunyai filterisasi mengenai konten yang bersifat berita dan kemudian bisa dikomersilkan.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.Com dari PMJ News, Rafael Frankel, Director Policy Meta menyebutkan bahwa kebijakan tersebut tidak akan berkelanjutan atau berhasil, karena kebijakan tersebut akan berdampak pada bagaimana berita tersebut akan ditampilkan di Facebook, khususnya untuk pelanggan di Indonesia.

Dirinya menambahkan bahwa apabila UU Publisher Rights disahkan, pihaknya harus membuat keputusan untuk membatasi berita atau jumlah berita yang ditampilkan di halaman Facebook.

Baca Juga: Cocok Dinyanyikan pada 17 Agustus, 5 Rekomendasi Lagu Nasional yang Bisa Memeriahkan Lomba HUT ke 78 RI

“Kami konsisten memberi input kepada pemerintah terkait regulasi ini, dimana regulasi ini tidak berkelanjutan atau berhasil, itu akan berdampak bagaimana berita akan ditampilkan facebook, khususnya untuk pelanggan di Indonesia,” katanya dalam Konferensi virtual hari Senin, 7 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x