PR DEPOK - Sebelumnya, Pemerintah Indonesia tengah menyusun aturan mengenai Publisher Rights atau Hak Penerbit.
Publisher Rights akan mewajibkan Platform Digital seperti Facebook, Instagram yang merupakan bagian dari Meta dan Google memberikan nilai ekonomi terkait berita yang diterbitkan oleh pers lokal maupun nasional.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.Com dari Kominfo, Pemerintah terus berupaya dalam mempercepat penyelesaian pengaturan mengenai Peraturan Publisher Rights di Indonesia.
Secara umum, Peraturan Presiden mengenai Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers, yang mana Platform Digital mempunyai filterisasi mengenai konten yang bersifat berita dan kemudian bisa dikomersilkan.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.Com dari PMJ News, Rafael Frankel, Director Policy Meta menyebutkan bahwa kebijakan tersebut tidak akan berkelanjutan atau berhasil, karena kebijakan tersebut akan berdampak pada bagaimana berita tersebut akan ditampilkan di Facebook, khususnya untuk pelanggan di Indonesia.
Dirinya menambahkan bahwa apabila UU Publisher Rights disahkan, pihaknya harus membuat keputusan untuk membatasi berita atau jumlah berita yang ditampilkan di halaman Facebook.
“Kami konsisten memberi input kepada pemerintah terkait regulasi ini, dimana regulasi ini tidak berkelanjutan atau berhasil, itu akan berdampak bagaimana berita akan ditampilkan facebook, khususnya untuk pelanggan di Indonesia,” katanya dalam Konferensi virtual hari Senin, 7 Agustus 2023.