Netizen Dilarang Live di Media Sosial Jika MK Kabulkan Gugatan RCTI?

HM
- 27 Agustus 2020, 19:07 WIB
Ilustrasi Media Sosial/Sumber: Pixabay
Ilustrasi Media Sosial/Sumber: Pixabay /

PR DEPOK - RCTI dan INews telah melayangkan gugatan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait Undang-Undang Penyiaran.

Dalam gugatannya kedua stasiun tv swasta itu menilai Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Dengan demikian, RCTI dan INews meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

menyebut apabila permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran dikabulkan, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.

Baca Juga: Dinilai APBN Akan Jebol, Erick Thohir Sebut Vaksin Covid-19 Tidak Semua Digratiskan ke Masyarakat

Nantinya, bilamana gugatan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka netizen tidak akan bebas lagi memanfaat fitur siaran langsung di sejumlah platform?

Terkait hal itu Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Ahmad M Ramli berbicara dalam kesempatan sidang lanjutan di Gedung MK pada Rabu 26 Agustus 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Ahmad M Ramli menyebut apabila permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran dikabulkan, netizen tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," kata Ahmad M Riza.

Baca Juga: Terkait Bantuan Subsidi Upah Rp600.000, Menaker: Bentuk Kalau 'Negara Hadir' untuk Rakyat

Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, maupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

Selanjutnya kata Ahmad M Riza, perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum.

Hal tersebut lantaran penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana. Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.

Baca Juga: Usai Janjikan Gratis, Erick Thohir Sebut 15 Juta Orang Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Akhir 2020

Lebih lanjut ia mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran, tetapi usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran disebutnya akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.

Solusi yang diperlukan, menurut dia, adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah