PR DEPOK - Informasi singkat mengenai cara registrasi Kartu XL Lewat HP, cuma butuh KTP dan Kartu Keluarga bisa Anda simak selengkapnya di sini.
Bagi kamu pelanggan baru atau pengguna lama Kartu XL prabayar, diharuskan untuk meregistrasi kartu tersebut, dan merupakan identitas diri yang valid.
Registrasi kartu prabayar juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada penggunanya, terhadap tindakan kejahatan maupun aksi penyalahgunaan yang dilakukan orang tak bertanggungjawab.
Dengan melakukan registrasi kartu tersebut, kamu juga bisa terhindar dari ancaman terorisme, kejahatan siber, spamming, maupun penipuan online lainnya.
Lantas, apakah ada syarat untuk warga asing maupun WNI untuk meregistrasi kartu prabayarnya? Tentu saja ada, berikut adalah perinciannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
- KTP-Elektronik
- Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: 10 Daftar Nasi Goreng Terlezat dan Termantap di Banjarmasin, Simak Lokasinya
2. Warga Negara Asing (WNA)
- Paspor
- KITAP (Kartu ijin tinggal tetap)
- KITAS (Kartu ijin tinggal sementara).