Mulai 2021, Donald Trump Akan Kehilangan Proteksi Khusus Twitter

- 9 November 2020, 10:23 WIB
Ilustrasi Twitter/
Ilustrasi Twitter/ /PIXABAY/Photo Mix

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu warga Amerika Serikat menjalani pesta demokrasi empat tahunannya yakni pemilihan presiden Amerika Serikat (Pilpres AS).

Dalam Pilpres AS kali ini terdapat dua calon yakni Joe Biden dari partai Demokrat dan Donald Trump yang merupakan sang petahana.

Namun, saat ini proses perhitungan suara telah usai dengan Joe Biden terpilih menjadi presiden Amerika Serikat.

Baca Juga: Soal Kasus Sengketa Tanah di Cakung, Tenaga Ahli Pertanyakan Penuntut tak Masukan Hasil Investigasi

Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan tunduk pada aturan Twitter yang sama seperti pengguna lainnya ketika Presiden terpilih Joe Biden menjabat pada 20 Januari 2020 memdatang, menurut perusahaan media sosial tersebut.

Diketahui sebelumnya, Twitter menyematkan pemberitahuan 'kepentingan publik' pada sejumlah cuitan dari pemimpin dunia yang melanggar aturan di platform media sosial tersebut di mana jika pengguna adalah masyarakat biasa maka akan dihapus.

"Kerangka kebijakan ini berlaku untuk para pemimpin dunia saat ini dan kandidat untuk jabatan, dan bukan warga negara saat mereka tidak lagi memegang posisi ini," kata juru bicara Twitter seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Jadikan Penanganan Virus Corona sebagai Prioritas, Joe Biden Akan Bentuk Satgas Covid-19

Cuitan semacam itu, dari kandidat politik dan pejabat terpilih atau pemerintah, disembunyikan dan Twitter mengambil tindakan untuk membatasi jangkauan cuitan.

Namun, Twitter mengatakan perlakuan ini tidak berlaku untuk mantan pejabat.

Twitter telah menambahkan beberapa peringatan dan label ke cuitan akun @realDonaldTrump sejak Selasa, 3 November 2020, termasuk banyak diantaranya yang berisi tuduhan penipuan suara yang tidak berdasar.

Baca Juga: Terbiasa dengan Gaya Hidup Kotor, Ilmuwan Sebut Jadi Orang India Kebal dengan Covid-19

Twitter pertama kali menyembunyikan salah satu cuitan akun tersebut di balik label 'kepentingan publik' pada Mei lalu ketika Donald Trump melanggar kebijakan perusahaan yang mendukung kekerasan.

Sementara untuk kebijakan Facebook, tampaknya setelah Joe Biden menjabat pada Januari, unggahan Donald Trump juga tidak lagi dikecualikan dari peninjauan oleh mitra cek fakta pihak ketiga media sosial itu.

Kebijakan Facebook memberikan pengecualian untuk cek fakta bagi politisi sebagai kandidat yang mencalonkan diri, kemudian pemegang jabatan saat ini dan anggota kabinet mereka, bersama dengan partai politik dan pimpinan partai politik mereka.

Baca Juga: Kasus Sengketa Tanah Cakung Dinilai Rekayasa, Aktivis: Sudah Kantongi Nama di Belakang Abdul Halim

Dikatakan bahwa mantan kandidat untuk jabatan atau mantan pejabat tetap akan diperiksa oleh program cek fakta pihak ketiga.

Facebook tidak menjawab pertanyaan tentang bagaimana raksasa media sosial tersebut akan memperlakukan akun Donald Trump.

Kemenangan Joe Biden di Pennsylvania pada Sabtu, 6 November 2020 menempatkan kandidat presiden dari Partai Demokrat itu di atas ambang batas suara yang diperlukan untuk merebut kursi kepresidenan.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Partisipasi Publik Sangat Dibutuhkan dalam Penyusunan RPP UU Cipta Kerja

Donald Trump dari Partai Republik belum mengakui dan berencana untuk melakukan banding hasil suara ke pengadilan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x