PR DEPOK – Beredar kabar UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah disahkan beberapa waktu lalu akan segera dibatalkan.
Kabar tersebut dibagikan oleh akun Facebook Seragam Militer yang mengunggah video berdurasi 12 menit pada 24 Oktober 2020, dengan klaim Joko Widodo, Moeldoko, Gatot Nurmantyo, dan Anies Baswedan akan membatalkan UU Cipta Kerja.
Hingga kini, video yang telah dibagikan sebanyak 4.000 kali dan mendapat 2.700 komentar itu disertai narasi sebagai berikut.
“GAWAT BERITA HARI INI KEKUATAN DAHSYAT GATOT ANIES JOKOWI MOELDOKO BATALKAN UU CIPTA KERJA”
Baca Juga: Sarankan Prabowo Rilis Surat Resmi Terkait Menteri KKP, Rocky Gerung: Itu Bisa Membalikkan Situasi
Mafindo melaporkan, dikutip Pikiranrakyat-depok.com, informasi tersebut merupakan klaim yang keliru.
Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan pernyataan dalam video tersebut yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja telah dibatalkan.
Isi dari video yang diunggah itu, hanyalah sejumlah potongan judul artikel terkait berita tentang pemerintahan yang digabungkan menjadi sebuah video.
Baca Juga: Tanggapi OTT Menteri KKP, Rocky Gerung Sebut untuk Atasi Kehebohan Pascapulangnya Habib Rizieq
Faktanya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Senin, 2 November 2020.
Sementara itu, penelusuran lebih lanjut, hingga saat ini, 27 November 2020 tidak ada pemberitaan maupun pernyataan dari instansi-instansi resmi terkait bahwa UU Cipta Kerja resmi dibatalkan.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa klaim yang menyebut Presiden Joko Widodo, Moeldoko, Gatot Nurmantyo, dan Anies Baswedan membatalkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law adalah salah atau tidak benar.
Baca Juga: Atur Strategi Perbaikan Tata Kelola Benih Lobster, KKP Hentikan Sementara Penerbitan SPWP Ekspor
Diketahui, lantaran banyaknya kontra dari masyarakat terkait pengesahan UU ini, gugatan uji materi atas Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai bergulir.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada Selasa, 24 November 2020.
Pemohon dalam gugatan uji materi ini yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Baca Juga: Vaksin Sinovac Dinyatakan Penuhi Aspek Halal, BPOM Terus Pantau Uji Klinis dalam 3 Bulan ke Depan
Tim Hukum Buruh Menggugat (THBM) Cipta Kerja selaku kuasa hukum pemohon menjelaskan, penolakan serikat buruh terhadap pengesahan UU Ciptaker nyatanya tak dihiraukan.
Meskipun para buruh menilai UU Cipta Kerja sangat merugikan para pekerja di tanah air, namun Presiden Joko Widodo tetap mengesahkannya pada 2 November lalu.
Dengan demikian, klaim yang menyebut UU Cipta Kerja akan segera dibatalkan Joko Widodo merupakan informasi yang keliru.***