Cek Fakta: Beredar Gambar yang Diklaim Rombongan Koruptor Namun Tak Diborgol, Simak Faktanya

19 Desember 2020, 07:53 WIB
Ilustrasi tahanan. /

PR DEPOK - Beredar gambar yang diklaim sebagai rombongan koruptor yang mengenakan jas oranye sedang antre dan tidak diborgol.

Gambar tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Oemar pada 14 Desember 2020 lalu.

Bersamaan dengan diunggahnya gambar tersebut, akun Oemar menuliskan narasi sebagai berikut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Sabtu, 19 Desember 2020: Taurus Biarkan Orang Lain Menjaga Dirinya Sendiri

"Ini bukan rombongan wisatawan. Tapi rombongan MALING GEDE alias KORUPTOR… Nggak ada satupun yang diborgol, tuh… Hehehehe ….."

Selain akun Oemar, akun bernama Ari Wibowo juga membagikan gambar yang sama di grup Facebook Indonesia One pada tanggal yang sama.

Bersama unggahannya, akun Ari Wibowo menuliskan narasi sebagai berikut.

Baca Juga: Antam 2 Gram Naik 14 Ribu, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Sabtu, 19 Desember 2020

"Rombongan koruptor, tak satupun yang diborgol!? ????"

Setelah ditelusuri lebih jauh, kabar yang mengklaim para rombongan koruptor tidak diborgol baru-baru ini adalah keliru.

Turn Back Hoax di situs resminya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Sabtu, 19 Desember 2020, memberikan fakta sebenarnya.

Baca Juga: Masuki Akhir Pekan, BMKG: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Wilayah Jabar

Faktanya, gambar tersebut diambil pada saat pemindahan sejumlah Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 pada 25 Juli 2018.

Mereka ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka kasus suap APBD 2015 Kota Malang.

Gambar tersebut menampilkan suasana pemindahan tersangka dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Guntur, Jakarta ke Rutan Medaeng Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga: Ariza Akui Menyesalkan Adanya Kerumunan Aksi Demo 1812: Berpotensi Penyebaran Covid-19

Dari total 18 orang, 13 orang menuju rutan Kejati Jatim dan 5 orang menuju rutan Medaeng.

Mereka memang tidak diborgol karena pada saat itu aturan tangan diborgol belum berlaku.

Aturan sistem borgol terhadap tersangka korupsi mulai diterapkan sejak 2 Januari 2019.

Baca Juga: Telah Ditetapkan Kemenkes, Segini Harga Tes Rapid Antigen Swab untuk Warga Dalam dan Luar Pulau Jawa

Hari pertama penerapan sistem borgol, beberapa tahanan yang diperiksa KPK di Jakarta datang dengan tangan diborgol.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penerapan aturan tersebut mempertimbangkan aspek edukasi dan keamanan publik.

Dari penjelasan tersebut, kabar mengenai gambar yang diklaim sebagai rombongan koruptor yang tidak diborgol baru-baru ini adalah tidak benar, dan status konten termasuk kategori Konten yang Salah.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Mafindo

Tags

Terkini

Terpopuler