Cek Fakta: Dikabarkan Kemenag Akan Beri Bantuan Ramadhan Rp10 Juta kepada Sekolah Islam, Simak Faktanya

28 April 2021, 02:45 WIB
Sejumlah santri mengikuti kegiatan kajian Kitab Kuning di Pondok PesantreneurshipPay, Desa Margaluyu, Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa, 20 April 2021. /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

PR DEPOK – Beredar sebuah surat elektronik yang mengatasnamakan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam surat tersebut, Kemenag diklaim akan memberikan bantuan Ramadhan sebesar Rp10 juta kepada lembaga pendidikan swasta Islam.

Adapun potongan narasi yang termuat dalam surat tersebut, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Minta Jokowi Usut Oknum yang Perintahkan KRI Nanggala-402, Ronnie Rusli: Jangan Ada yang Cuci Tangan

"Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No 6422, Tahun Anggaran 2021, bahwa lembaga yang Bapak/Ibu pimpin mendapakan Bantuan Program Ramadhan anggaran 2021 sebesar Rp10.000.000,- sebagaimana terlampir."

Selain itu, untuk mencairkan bantuan Ramadhan tersebut, pengelola lembaga pendidikan swasta diminta untuk mengirimkan sejumlah foto dokumen data diri. Diantaranya, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku rekening, NPWP, serta nomor izin operasional lembaga.

Lantas, benarkah surat yang mengklaim Kemenag akan memberikan bantuan Ramadhan sebesar Rp10 juta kepada lembaga pendidikan swasta Islam?

Baca Juga: Tolak KKB dan OPM Dicap Teroris, Natalius Pigai: Jika Iya, Papua Pasti Dijadikan Area Pembantaian Kayak Suriah

Berdasarkan hasil penelusuran, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok dari ANTARA, surat yang mengklaim Kemenag akan memberikan bantuan Ramadhan sebesar Rp10 juta kepada lembaga pendidikan swasta Islam ialah tidak benar alias hoaks.

Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag menyatakan, bahwa surat tersebut bukan produk Kemenag dan merupakan modus penipuan.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, melalui akun Instagram @pendidikanpesantren yang diunggah pada 23 April 2021.

Baca Juga: Kata Ferdinand Soal Munarman Ditangkap Polisi: Memang Sudah Saatnya! Sabar, yang Lain Akan Menyusul

Dalam unggahan tersebut juga tertulis, bahwa Program Bantuan Tahun Anggaran 2021 akan disampaikan secara resmi melalui Kantor Wilayah Kemenag, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan situs www.ditpdpontren.kemenag.go.id.

Informasi soal bantuan Kemenag juga akan disebarluaskan melalui kanal media sosial resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Dengan demikian, berdasarkan penelusuran dan penjelasan tersebut, maka surat yang mengklaim Kemenag akan memberikan bantuan Ramadhan sebesar Rp10 juta kepada lembaga pendidikan swasta Islam, merupakan hoaks dan masuk dalam kategori konten palsu.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler