Hoaks atau Fakta: Beredar Narasi Larangan Mudik Akhirnya Dicabut, Simak Faktanya

30 April 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2021.* //ANTARA/Dedhez Anggara//

PR DEPOK – Beredar sebuah gambar tangkapan layar di media sosial Facebook yang memperlihatkan seorang penyiar tengah melakukan siaran dalam sebuah acara berita.

Dalam tangkapan layar tersebut tampak judul berita dengan narasi “AKHIRNYA, LARANGAN MUDIK DICABUT”.

Gambar tangkapan layar tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Yahdi Mahyassa pada 28 April 2021, pukul 01.53 WIB.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 30 April 2021: 46.757 Positif, 44.170 Sembuh, 899 Meninggal Dunia

Lantas, benarkah larangan mudik yang sebelumnya ditetapkan pemerintah, kini telah dicabut?

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Turn Back Hoax, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, gambar tangkapan layar tersebut merupakan palsu.

Sebab, gambar tangkapan layar tersebut diketahui telah melalui proses editing atau penyuntingan.

Baca Juga: Jelang H-10 Sampai H-5 Lebaran 2021 Bansos Akan Dicairkan Kemensos, Berikut Informasi Lengkapnya

Pencarian fakta yang dilakukan dengan menggunakan mesin pencari gambar milik Google, ditemukan foto asli pada kanal Youtube SYS ENTERTAINMENT. Foto tersebut merupakan potongan dari video pada kanal Youtube tersebut.

Pada unggahan video di kanal Youtube SYS ENTERTAIMENT tersebut, judul asli yang disematkan dalam berita tersebut, yakni “kazakhstan news reporter sounds like diesel truck starting in the morning women edition”.

Dengan kata lain, sama sekali tidak ditemukan narasi yang menyebutkan larangan mudik pada akhirnya dicabur seperti yang tercantum dalam gambar tangkapan layar yang tersebar di media sosial Facebook tersebut.

Baca Juga: Hindari Minuman Ini untuk Mencegah Dehidrasi saat Berpuasa

Hingga sampai saat ini, tidak ada keptususan resmi dari pemerintah untuk mencabut larangan mudik pada Ramadan dan Idul Fitri 2021.

Sebelumnya, pemerintah telah melarang mudik pada pada Ramadan dan Idul Fitri 2021 melalui pengetatan pergerakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diberlakukan lewat Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 pada periode 6 hingga 17 Mei 2021.

Kemudian, dengan addendum peniadaan mudik pada 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Dengan demikian, berdasarkan penelusuran dan penjelasan tersebut, maka gambar tangkapan layar yang menampilkan berita dicabutnya larangan mudik, merupakan hoaks dan masuk dalam kategori manipulated atau konten yang dimanipulasi.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler