Hoaks atau Fakta: Beredar Video Berita yang Mengklaim Larangan Mudik Lebaran Dicabut, Simak Faktanya

6 Mei 2021, 17:45 WIB
Beredar di media sosial Facebook sebuah video siaran berita berbahasa asing. Dalam keterangan video tersebut terdapat tulisan "Akhirnya, Larangan Mudik Dicabut". /Kominfo

PR DEPOK – Beredar video yang mengklaim siaran berita yang menyebutkan larangan mudik dicabut.

Klaim tersebut datang dari video yang diunggah oleh akun Facebook Suryati Sabrie dengan narasi sebagai berikut.

“Akhirnya, larangan mudik Dicabut”

Baca Juga: Ingatkan Publik, Ferdinand Hutahaean: Jangan Mau Dibohongi Seolah Kasus Korupsi di KPK Akan Mandek Tanpa Novel

Postingan itu juga dilengkapi dengan keterangan yang ditulis oleh pemilik akun Facebook dengan narasi sebagai berikut.

“KYK BUZZERP BIKIN STATUS... TERBIRIT BIRIT NGEJAR TARGET TIAP NGONGGONG JADI STATUS TAPI YG KOMEN TAK DE”

Jabar Saber Hoaks melaporkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, klaim tersebut merupakan informasi yang salah.

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran, Aktivitas Terminal Lebak Bulus Terpantau Sepi

Faktanya dari hasil penelusuran lewat search image, pembawa acara dalam video tersebut berasal dari Kazakhstan.

Video tersebut ditemukan di situs brleast.info dengan berjudul “KAZAKHSTAN NEWS REPORTER SOUNDS LIKE DIESEL TRUCK STARTING IN THE MORNING WOMEN EDITION”

Serta klaim tersebut salah karena larangan mudi di Indonesia tetap berlaku dari tanggal 6 hingga 7 Mei 2021.

Baca Juga: Sebut Mudik Berpotensi Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19, Pakar: Saya Takutkan India Kecil Terjadi di Indonesia

Kini larang tersebut juga diperluas waktunnya hingga H-14 dan H+7 pelarangan mudik, yang artinya larangan mudik berlaku mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.

Larang Mudik juga dipertegas oleh pemerintah lewat adendum (tambahan) Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dengan begitu, berdasarkan penelusuran tersebut maka klaim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjadi markas Partai Komunis Indonesia (PKI), merupakan hoaks dengan kategori hasil suntingan atau manipulated content.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: JABAR SABER HOAKS

Tags

Terkini

Terpopuler