PR DEPOK – Beredar di media sosial sebuah surat yang menyebutkan adanya pemberian tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam senilai Rp12 juta.
Lebih lanjut, surat tersebut pun mengatasnamakan Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam surat tersebut termuat tanda tangan Direktur Jenderal Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghofur.
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa tidak ada potongan dalam pemberian tunjangan.
Selain itu, disampaikan dalam surat tersebut jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan, dapat menghubungi KCP Kemenag Pusat.
"Bantuan Akan di Terima, sebagaimana dijelaskan, dan Dana Bantuan ini tidak ada potongan apapun. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KCP Kemenag Pusat (Candra putra wijaya)," demikian keterangan dalam surat tersebut.
Namun, benarkah Kementerian Agama memberikan bantuan tunjangan senilai Rp12 juta bagi yayasan dan lembaga Islam?
Berdasarkan hasil penelusuran, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, klaim yang menyebutkan Kementerian Agama memberikan bantuan tunjangan senilai Rp12 juta bagi yayasan dan lembaga Islam, merupakan klaim yang salah.
Pihak Kementerian Agama telah memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya, @kemenag_ri, terkait adanya klaim surat pemberian tunjangan tersebut.
Pihak Kementerian Agama menegaskan, bahwa surat yang menyebutkan Kementerian Agama memberikan tunjangan senilai Rp12 juta bagi yayasan dan lembaga Islam, merupakan hoaks.
Baca Juga: Gara-gara Cuitan Pro-Palestina, Pegawai Associated Press Dipecat usai Bekerja Selama 16 Hari
Adapun potongan keterangan dari pihak Kementerian Agama dalam unggahan akun Instagram resminya pada 20 Mei 2021, yakni sebagai berikut.
"Ada yang bertanya tentang kebenaran surat ini. Mimin infokan, ini hoaks yaa..".
Berdasarkan catatan ANTARA, surat pemberian bantuan yang mengatasnamakan Kementerian Agama juga pernah beredar pada 27 April 2021.
Dalam surat tersebut, Kementerian Agama diklaim akan memberikan bantuan Ramadhan senilai Rp10 juta bagi sekolah Islam.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Klaim Gibran Akan Bebaskan Palestina dari Israel, Simak Faktanya
Dengan demikian, berdasarkan hasil penelusuran dan penjelasan tersebut, maka klaim yang menyebutkan Kementerian Agama memberikan bantuan tunjangan senilai Rp12 juta bagi yayasan dan lembaga Islam, merupakan hoaks dan masuk dalam kategori konten disinformasi.***