Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar PPKM Darurat Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Simak Faktanya

16 Juli 2021, 14:18 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat. /ANTARA FOTO/Aji Styawan.

PR DEPOK – Beredar kabar yang mengklaim bahwa pelaksanaan PPKM Darurat diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Klaim tersebut berasal dari tangkapan layar artikel yang beredar di sejumlah media sosial dengan judul narasi sebagai berikut.

PPKM DARURAT RESMI DIPERPANJANG HINGGA 2 AGUSTUS 2021”.

Baca Juga: PPKM Darurat Bikin Mahfud MD Nonton Ikatan Cinta, Singgung Soal Pengakuan Mama Sarah, Kenapa?

Klaim atau informasi tersebut banyak beredar di kalangan masyarakat Jawa Timur.

Tidak hanya itu, beredar pula Surat Telegram Kapolda Jawa Timur yang menyebut Operasi Aman Nusa II Semeru akan berlangsung selama 31 hari, yakni 3 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Kolase Surat Telegram Operasi Kontijensi Aman Nusa II Semeru dan tangkap layar media soal Perpanjangan PPKM Darurat./Dok. ANTARA

Dua keterangan yang beredar itu kemudian ditangkap masyarakat sebagai kabar pemerintah telah resmi memberlakukan PPKM Darurat sampai 2 Agustus 2021.

 Baca Juga: Polda Metro Jaya Tak Turunkan Petugas di Jalur Tikus Selama PPKM Darurat karena Alasan Ini

Antara melaporkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, klaim tersebut merupakan informasi yang salah atau hoaks.

Faktanya, pihak polri telah membantah klaim tersebut melalui akun Instagram resminya @divisihumaspolri pada 14 Juli 2021.

“Polda Jatim memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial dan grup whatsapp itu TIDAK BENAR atau HOAX,” tulis @divisihumaspolri.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Pemerintah Siap Bagikan 11.212 Ton Beras, Luhut: Tidak boleh Ada Rakyat Sampai Kelaparan

Serta polri juga telah mengonfirmasi bahwa Surat Telegram Kapolda Jawa Timur dengan Nomor:STR/759/VII/OPS.2/2021 tertanggal 2 Juli 2021 yang memuat informasi terkait Operasi Aman Nusa II Semeru bukanlah soal PPKM Darurat.

Tidak hanya itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko juga mengatakan bahwa Operasi Kontijensi Aman Nusa II Semeru berbeda dengan PPKM Darurat.

Menurut Gatot Repli Handoko, operasi tersebut terkait kegiatan kepolisian selama satu bulan, sedangkan PPKM Darurat merupakan aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Mendagri.

Baca Juga: Cek Bansos PPKM Darurat 2021 Secara Online Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Gatot juga memastikan mesti nantinya PPKM Darurat tak berlanjut, Operasi Kontijensi Aman Nusa II masih tetap akan dilangsungkan hingga tanggal yang sudah ditetapkan.

Dengan begitu, kabar yang mengklaim bahwa pelaksanaan PPKM Darurat diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 adalah hoaks dengan kategori misinformasi.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler