Hoaks atau Fakta: Beredar Kartu Nikah dengan Empat Kolom Foto Istri, Simak Faktanya

27 Agustus 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital. /Instagram/@kemenag.go.id/

PR DEPOK - Beredar kabar yang mengklaim bahwa kartu nikah terdapat empat kolom foto istri.

Kabar tersebut datang dari sebuah tangkapan layar foto kartu nikah yang beredar di aplikasi berbagi pesan dan media sosial.

Dalam tangkapan layar kaRtu nikah tersebut menampilkan foto suami pada sisi tampilan depan dan pada tampilan belakang tampak empat kolom foto yang disebut sebagai “Foto Istri.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bansos Rp4,4 Juta, Segera Cek Nama Penerima Bantuan BLT Anak Sekolah 2021 dengan Cara Ini

Tangkapan layar hoaks kartu nikah dengan empat kolom foto istri.

Dilihat sekilas tampilan kartu nikah tersebut menyerupai dokumen asli karena terdapat tulisan dan logo Kementerian Agama serta kode pindai (QR Code) di sisi kanan bawah.

ANTARA melaporkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, klaim tersebut merupakan hoaks.

Faktanya, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin memastikan tangkapan layar kartu nikah tersebut bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions: Ada Liverpool dan AC Milan, Memori Bersejarah di Istanbul dan Athena

Kamaruddin juga mengatakan bahwa hal tersebut masuk kategori hoaks karena sudah mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama.

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” ucap Kamaruddin.

Kamaruddin juga mengatakan mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memang tidak lagi penerbitan kartu nikah secara fisik.

Baca Juga: Sinopsis Film Unlocked: Misi Noomi Rapace Menjadi Agen CIA dalam Memberantas Teroris

Pasangan pengantin yang menikah pada Agustus 2021 akan mendapatkan kartu nikah dalam bentuk digital.

Kartu nikah digital diterbitkan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.

Serta bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

Baca Juga: Ditanya Hal yang Membuatnya Bahagia Sekarang, Nagita Slavina: Semuanya Disyukuri Aja

Sedangkan pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta kode pindai yang akan terhubung dengan pusat data Bimas Islam.

Dengan begitu klaim kabar yang mengklaim bahwa kartu nikah terdapat empat kolom foto istri merupakan hoaks.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler