Cek Fakta: Beredar Kabar PDP di Batam Kabur dari Ruang Isolasi RSUD, Simak Faktanya

25 Maret 2020, 09:29 WIB
HOAKS mengenai kaburnya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di RSUD Embung Fatimah, Batam.* /Kominfo/

PIKIRAN RAKYAT – Pekan lalu tepatnya Jumat, 20 Maret 2020 masyarakat dihebohkan dengan beredarnya sebuah pesan berantai di sejumlah grup media sosial Whatsapp.

Dalam pesan tersebut menyebutkan adanya seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 yang melarikan diri dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam.

Faktanya, informasi tersebut adalah hoaks atau misinformasi berkaitan dengan kaburnya pasien di Batam tersebut.

Berikut tulisan pesan berantai tersebut, “Mohon maaf sebelumnya. Izin melaporkan telah kabur pasien PDP Covid-19 dari ruang isolasi IGD RSUD Embung Fatimah lebih kurang pukul 19.00 WIB hari ini.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini, Rabu 25 Maret 2020 

“Sejak awal pasien memang kurang kooperatif dan keberatan dirawat karena memiliki anak kecil dan petugas IGD sudah memberikan KIE yang cukup sebelumnya alasan mengapa harus dirawat atau diisolasi. Identitasnya adalah, nama NY.

“Mohon bantuan dari pihak yang berwenang. Atas bantuan dan perhatiannya, diucapkan terima kasih,” kata seseorang yang diduga pertama kali menyebarkan pesan berantai tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kominfo, menyatakan bahwa informasi terkait adanya kabar salah seorang PDP COVID-19 kabur dari ruang isolasi RSUD Embung Fatimah adalah hoaks atau masuk dalam kategori disinformasi.

Sementara itu, menanggapi tersiarnya kabar tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam Didi Kusmarjadi menjelaskan bahwa pasien tersebut bukan kabur dari RSUD Embung Fatimah, akan tetapi, pasien tersebut sudah diperbolehkan pulang serta akan terus mendapatkan pemantauan dari petugas Dinkes.

Baca Juga: Gandeng Gojek dan Grab, Kemenkes Luncurkan Layanan Telemedis Tangani Covid-19 

Lebih lanjut, ia mengatakan, pasien tersebut sebelumnya sudah diberikan obat dan diedukasi.

“Pada awalnya pasien menjalani pemeriksaan dan hasilnya mengatakan hanya mengidap pneumonia ringan dan sudah diberi obat, diberikan edukasi lalu dipulangkan,” kata Diidi Kusmarjadi.

Dirinya menjelaskan, mengenai penerapan prosedur tetap (Protap) untuk seseorang yang mengalami pneumonia ringan tidak dianjurkan untuk menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit.

“Di Protap baru, PDP dengan pneumonia ringan tidak harus dirawat, tetapi cukup diberikan edukasi dan self monitoring (pengawasan pribadi) atau self quarantine (karantina pribadi).

"Untuk swab tetap kita ambil, dan hasilnya akan keluar secepat mungkin untuk mengetahui apakah dia (pasien) positif atau negatif. Namun untuk sekarang saat ini dia dipulangkan dulu,” katanya.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler