Cek Fakta: Kemenhub Dikabarkan Bolehkan Warga untuk Mudik, Simak Faktanya

8 Mei 2020, 06:00 WIB
ILUSTRASI pengecekan petugas Dishub menempelkan stiker sosialisasi larangan mudik saat berjaga di Keduwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 3 Mei 2020.* /Antara / Fakhri Hermansyah/

PIKIRAN RAKYAT - Salah seorang akun Facebook bernama Delpa Putri SQwin membagikan sebuah artikel yang berjudul "Warga Dibolehkan Mudik Oleh Kemenhub, Aturannya Keluar Kemarin Sore".

Akun tersebut membagikan artikel yang dimuat di situs medianadaterkini.blogspot.com pada Selasa, 5 Mei 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Turn Back Hoax, klaim warga dibolehkan mudik oleh Kemenhub dan aturannya keluar kemarin sore adalah klaim salah dan masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dan Jubir Kemenhub, Aditia Irawati menyatakan bahwa mudik tetap dilarang.

Baca Juga: Sayatan Pelaku Begal di Depok Lukai Paru-paru Korban, Sempat Dioper ke 3 Rumah Sakit 

Isi artikel yang dibagikan sumber klaim memang sama persis dengan isi berita salah satu media di Indonesia yang dimuat pada 5 Mei 2020. Hanya saja, ada perbedaan dalam penulisan judul.

Pada judul yang dimuat oleh salah satu media yakni "Warga Boleh Berpergian dalam Situasi Mendesak, Aturannya Keluar Sore Ini".

Sudah jelas judul tersebut sangat berbeda dengan judul artikel sumber klaim, "Warga Dibolehkan Mudik oleh Kemenhub, Aturannya Keluar Sore Ini".

Padahal di dalam artikel tersebut, tidak ada informasi yang menyebutkan Kemenhub membolehkan mudik. Artikel tersebut berisi tentang aturan pengoperasian transportasi untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di masa pelarangan mudik.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Azan Magrib Depok dan Sekitarnya, Jumat 8 Mei 2020 

Menurut Aditia Irawati, aturan ini akan dilengkapi dengan ketentuan mengenai syarat bagi masyarakat yang diperbolehkan berpergian untuk keperluan mendesak.

"Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh berpergian." katanya.

Kabar larangan mudik pun dibenarkan oleh Doni Monardo. Secara tegas ia mengatakan hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan mengenai larangan mudik. Larangan mudik tetap berlaku untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam beberapa hari terakhir, kata Doni, di masyarakat terdapat kesan bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik kini dapat dilakukan dengan sejumlah syarat.

Baca Juga: Sinopsis The Gunman, Kisah Agen Rahasia yang Dikhianati Organisasinya Tayang Malam Ini 

"Beberapa waktu terakhir, kami dari Gugus Tugas mendapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran," ucapnya.

Salah satu munculnya kesan bahwa terdapat pelonggaran mudik adalah sata diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kemudian, yang membuat masyarakat kebingungan adalah penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idulfitri Tahun 1441 H dan Edaran dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler