PR DEPOK - Usai dilakukan pencarian selama 14 hari, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril akhirnya ditemukan oleh otoritas Swiss di bendungan air Engehalde, Bern pada Rabu, 8 Juni 2022.
Setelah berita penemuan jasad Eril terungkap, beredar kabar bahwa jenazah Eril hanya dapat dikuburkan di Swiss, dan tidak dapat dibawa pulang ke Indonesia.
Kabar tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook bernama Zainuddin Harahap dalam bentuk poster yang berisi 4 syarat yang berkaitan dengan jenazah Eril.
Empat syarat yang diklaim tersebut adalah wajah jenazah Eril tidak boleh dilihat, tidak boleh dipulangkan ke negara asalnya, jenazah hanya boleh dikuburkan di Swiss dan lokasi pemakaman tidak boleh dipublikasikan.
Keterangan dalam unggahan poster tersebut juga menyatakan bahwa insiden meninggalnya Eril saat ini merupakan rekayasa yang dihubungkan dengan ambisi 2024.
Lantas apakah klaim dan informasi tersebut benar?
Berdasarkan hasil penelusuran tim Jabar Saber Hoaks yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 10 Juni 2022, klaim pada unggahan tersebut SALAH.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Lovely' Billie Eilish dan Khalid Beserta Terjemahnya dalam Bahasa Indonesia
Sebab saat ini jenazah mendiang Eril masih dalam proses untuk dipulangkan dan dimakamkan di Indonesia. Hal itu terlihat dari unggahan ayahanda Eril, Ridwan Kamil pada Kamis, 9 Juni 2022.
"Alhamdulillah ya Allah SWT. Engkau telah mengabulkan permohonan doa kami. Jenazah Ananda Emmeril Kahn Mumtadz sudah ditemukan," kata Ridwan Kamil dalam akun Instagram pribadinya @ridwankamil.
Kemudin pada unggahan terbarunya, Ridwan Kamil juga melihat langsung jenazah putranya dalam keadaan utuh dan beraroma serupa daun eucalyptus meski telah melewati 14 hari.
Tak hanya itu, Ridwan Kamil juga mengungkapkan rencana kepulangannya yang membawa jenazah Eril pada Minggu, 12 Juni 2022, dan dimakamkan pada Senin, 13 Juni 2022 mendatang.
Lalu untuk lokasi pemakanan, Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Jabar, Wahyu Mijaya mengaku belum mengetahui pasti titik lokasi pemakaman dan berjanji akan menyampaikannya setelah mendapatkan informasi dari pihak keluarga.
Berdasarkan informasi di atas, kesimpulannya klaim pada unggahan akun Facebook Zainuddin Harahap bahwa jasad Eril tidak dapat dipulangkan ke Indonesia adalah salah, dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan (misleading content).***